>

Kemenhub Jatuhkan Sanksi Lion Air dan Air Asia


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.

Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia. Sanksi akan diberlakukan selama lima hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada 17 Mei 2016.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang maka Kemenhub mengambil alih untuk memberikan sertifikat kecakapan personil ground handling, dan mengkaji kembali lembaga training tenaga ground handling maskapai.

Sumber : sindonews

No comments:

Post a Comment

Kontak Kami

Alamat : Jl. Gejayan No.39,Yogyakarta
No Telpon :0811-29-24000
Email :info@tiketturindo.com

Blogroll

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *