>

Peraturan pengambilan gambar (foto) di bandar udara

Banyak masyarakat tidak tahu bahwa melakukan kegiatan pengambilan gambar (foto) di tempat-tempat tertentu di lokasi daerah keamanan terbatas bandara dilarang karena dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
.
Pengambilan gambar di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandar Udara. Ketentuan ini sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
.
Alasan adanya peraturan ini adalah karena dianggap bisa dipergunakan untuk melakukan kegiatan membahayakan, dan mendokumentasikan hal yang confidencial (rahasia). Misalnya saat proses pemeriksaan penumpang dan data-data penumpang.
.
Mari bersama kita tingkatkan kesadaran atas keselamatan penerbangan.
.
Sumber : @djpu151

Selalu ada yang murah diantara yang termurah.
Ingat tiket pesawat, Ingat tiketturindo.

Website: www.tiketturindo.com
LINE: tiketturindo.com
Telp: 0811-292-4000
SMS/WA: 0857-675-98498

Download juga aplikasinya di Google Store.

#aviatonsecurity #personelkeamanan #avsec
#safetyfirst #selamatamannyaman #smileairport #angkasapura2 #travel #holiday #traveltips #tiketpesawat #tiketpesawatmurah #promotiketpesawatmurah

No comments:

Post a Comment

Kontak Kami

Alamat : Jl. Gejayan No.39,Yogyakarta
No Telpon :0811-29-24000
Email :info@tiketturindo.com

Blogroll

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *